INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, Rabu, 7 Januari 2025.
Lima pemerintah daerah yang menerima laporan tersebut meliputi Pemerintah Kota Palangka Raya serta Pemerintah Kabupaten Katingan, Seruyan, Barito Selatan, dan Barito Utara.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK Kalteng menyoroti sejumlah bidang strategis. Di Kabupaten Katingan, pemeriksaan difokuskan pada efektivitas manajemen aset daerah yang dinilai masih perlu penguatan tata kelola.
Sementara itu, di Kabupaten Barito Selatan, BPK melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memiliki peran penting dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan di sektor pendidikan.
Untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sebagai salah satu sumber utama pendapatan asli daerah.
Selain itu, BPK Kalteng juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja modal di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Utara guna memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa rekomendasi yang termuat dalam LHP harus menjadi perhatian serius bagi masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, pemeriksaan kinerja dan PDTT pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dua jenis pemeriksaan ini muaranya adalah perbaikan tata kelola keuangan daerah. Terlebih saat ini daerah dituntut untuk lebih mandiri secara fiskal,” ujar Dodik.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan, terutama dalam tata kelola Dapodik serta pengelolaan aset daerah yang kini telah didukung oleh sistem aplikasi dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Dodik mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK Kalteng berharap tindak lanjut tersebut dapat mendorong perbaikan sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Editor: Andrian