INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya atau disebut BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
“Santunan ini diberikan kepada ahli waris Pekerja Honorer DLH Kota Palangka Raya atas nama Almarhum Romer dan Almarhumah Aminah Rahmawati, merupakan masyarakat biasa yang bertugas melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi terhadap Masyarakat di Kota Palangka Raya,” kata Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya Kandarani di Palangka Raya, (Rabu, 6/4/2022)
Secara simbolis santunan JKM almarhum diserahkan kepada ahli waris oleh Asisten III Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Farrah Maharani.
Farrah Maharani mengatakan penyerahan santunan tersebut sebagai upaya pelaksanaan dalam menyampaikan hak bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat klaim jaminan kematian.
“Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan pribadi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum. Kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Farrah
Besaran santunan Jaminan Kematian yang diserahkan BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya senilai Rp.42 juta rupiah untuk masing-masing ahli waris.
Nilai santunan itu sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Farrah menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja,
Kemudian Farrah menjelaskan terkait Jaminan dan Santunan yang ada dalam BPJS Kesehatan, Ada lima jaminan sosial yang telah disiapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” tuturnya.
“Selain itu perusahaan tempat bekerja para buruh, harus segera mendaftarkan karyawannya agar mendapat jaminan sosial sedangkan para pekerja informal seperti gojek dapat mendaftarkan dirinya secara pribadi di BPJS kesehatan,” tutupnya
Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, Kandarani usai penyerahan santunan tersebut mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat membantu korban atau keluarga korban. Terlebih lagi proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan prosesnya cepat untuk ahli waris.
“Kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK atas santunan kematian kepada ahli waris tersebut,” ucapnya.
“Kemudian kalau bisa semua perusahaan yang ada di Kota Palangka Raya mendaftarkan para pekerjanya agar mendapat sebuah jaminan, karna ini salah satu ” pungkasnya Kandarani.
Ia berharap nantinya data pekerja dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan BPJAMSOSTEK Kota Palangka Raya dapat disinkronkan. Sehingga dapat mengetahui mana yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial
Penulis: Rahul
Editor: Andrian