INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sidang perdamaian adat yang dilakukan JW pemilik toko minuman keras (Miras) di Sampit kepada Wakil Bupati Irawati Kotawaringin Timur (Kotim) telah resmi selesai. Sidang perdamaian adat digelar di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) setempat. Sabtu, 2 Oktober 2021.
“Hasil putusan sidang perdamaian adat terhadap saudara JW dituntut sanksi adat karena telah melanggar adat dengan 600 kati ramu,” ungkap Majelis Hakim, Wawan Embang
Sementara itu, hasil putusan lebih ringan dari pada tuntutan pandawa yang menyebut bahwa terlapor dituntut 1.500 kati ramu.
“Saya terima hasil putusannya,” ungkap JW dihadapan forum sidang perdamaian adat
Sementara itu, 600 kati ramu sesuai peraturan adat di Kotim setara dengan Rp 150.000.000. Adapun uang tersebut nantinya akan dipotong untuk biaya sidang, majelis hakim dan administrasi.
Untung TR ketua harian DAD Kotim menyebut bahwa sisa uang sanksi adat itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pelapor. Adapun pelapor yakni Batamad Kotim, Kerukunan Masyarakat Kotim dan Kerukunan Masyarakt Samuda.
Disamping itu, Pandawa, Firdaus mengaku meskipun hasil putusan lebih ringan dari pada tuntutan. Pihaknya melihat substansi bukan dari materi, melainkan penyelesaian perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.
“Bukan materinya yang dicari, tetapi kesadaran dan hasil penyelesaiannya,” kata Firdaus