website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Belajar dari YouTube, Residivis Heri dan Istri Sudah Curi Belasan Motor di Pangkalan Bun

Pelaku saat menunjukkan cara melakukan aksinya di depan Kapolres. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Heri Setiawan dan Arianti (istri) warga yang ngontrak di salah satu perumahan di Desa Pasir Panjang, yang ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat karena mencuri 13 unit motor, mengaku belajar beraksi dari video YouTube. Heri merupakan residivis kasus perjudian yang baru bebas dari penjara.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga karena banyak kasus pencurian sepeda motor milik warga yang hilang.

Heri mengaku belajar singkat lewat YouTube, ia bisa ahli mencuri motor hanya dengan hitungan menit. “Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni sehabis Magrib, pelaku Heri melancarkan aksinya didampingi sang istri,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (12/5/2023).

AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, pelaku tidak dapat berkutik saat diamankan jajarannya. Polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 13 sepeda motor milik korban.

Pasang Iklan

“Heri saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dan mau kabur, terpaksa anggota melumpuhkan kakinya,” tegas orang nomor satu di Polres Kobar ini.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.

Sementara itu pelaku Heri mengaku, aksinya tersebut dibantu oleh sang istri. “Saya berdua dengan istri, saya bertugas yang mengambil motor dan istri yang antar saya,” katanya, saat ditanya awak media.

“Saya lupa sudah berapa kali mencuri motor, yang saya ingat yang saat ini saja,” lanjut Heri.

Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kunci berbentuk Y, 2 buah mata kunci berbentuk runcing dengan panjang 8 cm, satu buah kikir untuk mengikis nomor mesin.

Dan barang bukti yang lain adalah kendaraan roda dua sebanyak 13 unit, diantaranya 4 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy, 3 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat, 2 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Vario.

Pasang Iklan

Berikutnya 2 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda CRF, 1 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Honda CB150 Verza, 1 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio.

Kedua tersangka suami istri ini terancam kurungan sembilan tahun penjara.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!