INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat layanan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menyebutkan bahwa pendelegasian kewenangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan bagi pelaku usaha.
“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut menggantikan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Menurut Jufriansyah, perubahan ini juga menjadi respons atas dinamika kebijakan investasi nasional yang menuntut daerah untuk adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik yang efisien. Dengan peraturan baru ini, DPMPTSP menjadi pintu utama dalam penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Seluruh proses izin kini dapat diakses secara digital melalui OSS, baik izin utama maupun penunjang. Ini untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan dan terukur,” jelasnya.
Kewenangan yang didelegasikan mencakup berbagai sektor strategis di tingkat kabupaten, mulai dari perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, hingga pariwisata dan ketenagakerjaan. Selain itu, sektor koperasi, energi, pekerjaan umum, dan kelautan juga termasuk dalam lingkup delegasi perizinan penunjang usaha.
Tidak hanya sebatas perizinan usaha, DPMPTSP juga berwenang menangani perizinan dan nonperizinan di luar kegiatan ekonomi, seperti sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan bidang lainnya. Bentuk kewenangan ini antara lain berupa penerbitan rekomendasi, registrasi, pengesahan, hingga surat keterangan administratif yang menjadi dasar legalitas kegiatan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP akan tetap berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis terkait agar setiap proses perizinan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan publik yang berlaku.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari seluruh perangkat daerah dan sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perbup ini,” tambah Jufriansyah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif. Dengan adanya pendelegasian kewenangan ini, diharapkan investor tidak lagi menghadapi proses birokrasi yang panjang dan rumit.
Penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2024 juga diharapkan menjadi tonggak dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan berorientasi pada hasil. Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi daerah.
“Dengan pelayanan yang cepat dan transparan, kami optimistis akan tercipta iklim investasi yang lebih sehat di Barito Utara. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jufriansyah.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit