INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyoroti antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini masih terjadi di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya. Ia meminta pemerintah kota segera memastikan distribusi BBM berjalan normal agar tidak terus mengganggu aktivitas masyarakat.
Politikus yang akrab disapa Sigit Wido itu menilai persoalan BBM merupakan kebutuhan vital masyarakat sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan kondisi lapangan sebelum mengambil kebijakan.
“Pemerintah kota harus benar-benar hati-hati sebelum mengeluarkan kebijakan, jangan sampai justru menimbulkan kepanikan atau persoalan baru di masyarakat,” ujar Sigit, Kamis 7 Mei 2026.
Ia mengatakan kebijakan terkait BBM harus mempertimbangkan kesiapan distribusi serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik. Sebab, antrean panjang yang terjadi saat ini sudah membuat masyarakat harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM.
Menurut Politisi PDIP itu, hal paling penting adalah memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa menghambat aktivitas sehari-hari warga.
“Yang paling penting adalah memastikan masyarakat tetap tenang dan kebutuhan BBM terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari,” katanya.
Hingga hari ini, antrean kendaraan masih terlihat di sebagian besar SPBU di Kota Palangka Raya. Sejumlah warga bahkan rela mengantre selama berjam-jam demi mendapatkan giliran mengisi BBM.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya sempat menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.
Namun, kebijakan itu hanya bertahan singkat. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kemudian menyatakan surat edaran tersebut ditangguhkan. Fairid mengaku tidak pernah memberikan persetujuan langsung terhadap penerbitan surat tersebut dan tidak sepakat dengan substansi aturannya.
Sigit menilai apabila benar ada penerbitan surat tanpa persetujuan kepala daerah, maka persoalan itu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kalau itu benar, diberikan sanksi saja pejabat yang berani mengeluarkan surat edaran tanpa seizin wali kota,” tegasnya.
Editor: Andrian