INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan bahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah cepat merespons potensi antrean dan praktik penimbunan di wilayahnya. Kebijakan ini mulai dijalankan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, Jumat (24/4/2026).
Satgas tersebut terdiri dari unsur kepolisian dan pihak Pertamina yang akan bekerja mengawasi distribusi BBM secara langsung di lapangan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada kelancaran pasokan serta pencegahan penyimpangan yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Nurhidayah menegaskan, pemerintah daerah segera mengeluarkan surat edaran yang melarang aktivitas pengetapan dan penimbunan BBM.
“Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian serta mendorong distribusi yang lebih tertib dan merata,” tuturnya.
Menurutnya, pembentukan satgas menjadi langkah strategis agar distribusi BBM tidak hanya terpantau, tetapi juga terkendali. Dengan pengawasan yang lebih intensif, potensi antrean panjang di SPBU diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendorong penambahan pasokan BBM. “Penambahan ini dinilai penting guna mengimbangi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat,” ucap Nurhidayah.
Sebagai langkah konkret, aparat kepolisian kini mulai disiagakan di setiap SPBU. Kehadiran petugas diharapkan mampu menjaga ketertiban, sekaligus memastikan distribusi BBM berlangsung lancar tanpa adanya praktik penimbunan maupun antrean berlebih.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian