INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahtraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Katingan menggelar seminar, Senin 19 September 2022. Kegiatan ini dalam rangka penanganan dan pencegahan tindak pidana melalui media elektronik.
Hadir sebagai pembicara dalam seminar ini, advokad dari Palangka raya, Kartika Candrasari dan Winda Natalia.
Wakil Ketua PUSPA Katingan, Ahmad Efendi mengatakan, pengggunaan media sosial saat ini sudah merambah ke berbagai sektor. Namun tidak jarang media sosial saat ini justru membuat penggunanya terjerat tindak pidana.
“Media Elektronik atau sosial media saat ini menjadi salah satu aktivitas yang digunakan masyarakat pada umumnya, namun kalau tidak berhati-hati, saat menyebarkan informasi, akibatnya dapat di pidana berdasarkan Indang-undang ITE,”ucapnya Ahmad Efendi, Senin 19 September 2022 .
Ahmad mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana melalui media sosial, PUSPA menganggap penting untuk melakukan seminar terkait penanganan dan pencegahan tindak pidana melalui media elektronik. Hal ini, kata dia, agar memberikan pemahaman kepada penggunanya agar bisa dimanfaatkan dengan tepat.
“Kalau digunakan dengan baik, tentu, manfaatnya sangat luar biasa, tapi kalau salah, akibatnya bisa berurusan dengan hukum,”jelasnya
Melalui seminar ini memberikan penjelasan terkait rambu-rambu dalam penggunaan media sosial. Undang-undang ITE, kata dia, menjadi rambu agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan.
“Kegitan ini tentu sanggatlah penting, karena dalam seminar akan dibicarakan tentang penggunaan media elektronik yang tepat serta mengenal tindak pidana terkait media elektronik,” tutupnya. (*)
Editor: Irga Fachreza