INTIMNEWS.COM, SAMPIT – M. Abadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Ketua fraksi PKB meminta penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan KPK agar bisa menelisik Anggaran Dana Reboisasi yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sesuai keputusan Menteri Keuangan.
Sesuai keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 491/KMK.02/2001 tentang alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun anggaran 2001 untuk provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp174,305,723.99.
“Sebagian besar dana tersebut disalurkan ke Kotim, karena mengingat di Kotim sebagian besar lahan DAK dan telah berubah fungsi menjadi kebun perusahan sementara di Kotim berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kotim tahun 2008,” kata M. Abadi, Rabu 24/11/2021.
Lanjutnya bahwa pada tahun 2001 ada enam kelompok tani, tahun 2002 ada enam belas, di tahun 2003 ada 12 kelompok tani yang dibiayai dari anggaran DAK.
“Sementara jika berdasarkan data dan titik koordinat yang ada, diduga telah digarap oleh investor perkebunan kelapa sawit sehingga ini sudah jelas merugikan keuangan negara, serta saya berharap kepada Kementrian LHK juga bekerja melakukan pendataan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Abadi mengungkapkan jangan hanya mendapat gaji besar fasilitas mewah tapi lupa tanggung jawab sementara sudah sangat jelas bahwa lahan pertanian wajib dilindungi berdasarkan undang-undang.
“Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu meliputi inventarisasi, identifikasi penelitian,” terang Abadi.
Abadi juga menjelaskan Pasal 14, (1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan: Ketentuan undang undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 Jika memang kementrian Kemenlhk dan kementrian agraria merasa tidak mampu melaksana amanat untuk bisa mensejahterakan masyarakat kami sepakat agar bisa diganti.