INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pria bernama Slamet Aprianto, belum genap dua pekan paska menempuh ‘pendidikan’ di Lapas Kelas IIB Pangkalan, kembali mencuri motor milik warga yang terkena musibah banjir di perumahan Bukit Marundau Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Slamet Aprianto ditangkap dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa plat. Saat motor diparkir di pinggir jalan, residivis yang satu ini kembali berulah. Dia terlibat pencurian sepeda motor milik korban yang terdampak banjir.
“Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkirkan motornya di pinggir jalan dikarenakan rumah korban sedang mengalami bencana banjir di perumahan Bukit Marundau Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan,” kata Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dani.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani dalam press rilis, Kamis (27/10) mengungkapkan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (22/10) di Perumahan Bukit Marundau Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Rendra menceritakan kasus pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio milik Nurhasanah ini bermula saat korban memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan. Dia terpaksa menaruh motor di lokasi tersebut lantaran rumahnya terendam banjir.
Namun ketika Nurhasanah melakukan pengecekan motor itu pada pukul 23.00 WIB. Ternyata kendaraannya sudah raib. Ia pun bergegas melaporkan kehilangan motor ini kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar, pelaku pencurian ini menjurus kepada tersangka Slamet. Dia akhirnya dijemput dari tempat persembunyiannya berikut barang bukti satu unit motor Yamaha Mio yang sudah dipreteli.
Kepada polisi, Slamet mengaku bahwa aksi pencurian ini tidak dilakukan seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya. Polisi masih berupaya mencari keberadaan rekan Slamet yang identitasnya sudah diketahui dan kini berstatus buron.
“Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka bersama teman tersangka dalam lidik mengambil satu unit kendaran sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, yang mana pada saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dikarenakan rumah korban sedang mengalami bencana banjir,” ungkap Rendra Aditya Dhani.
Akibat menjadi korban pencurian ini, Nurhasanah mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta. Sementara tersangka Slamet kini terancam kembali menjadi penghuni hotel prodeo.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-2e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana Jo 55,56 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kabag Ops Polres Kobar ini.
Sebelumnya, tersangka Slamet Apriyanto juga pernah berurusan dengan hukum karena mencuri HP milik keluarga pasien di rumah sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun beberapa tahun lalu.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian