INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 wajib pajak (WP) secara serentak dalam operasi penagihan pajak yang digelar pada 18-22 Mei 2026. Nilai tunggakan pajak dari puluhan wajib pajak tersebut mencapai Rp330,6 miliar.
Aksi penagihan itu dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui kegiatan bertajuk Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (28/5/2026), DJP menyebut pemblokiran dilakukan terhadap rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
“Sebanyak 84 wajib pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara di tengah tingginya tunggakan pajak.
DJP menilai pemblokiran rekening menjadi salah satu instrumen efektif dalam proses penagihan karena dapat memberi tekanan langsung kepada penunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Selain menekan tunggakan, tindakan itu juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Otoritas pajak menegaskan penerimaan negara sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan.
DJP juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi maupun tindakan penagihan lanjutan.
Editor: Andrian