INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kasus PT Karya Makmur Abadi ( KMA ) yang bergulir alot dalam rapat dengar pendapat terungkap bahwa, peruhsaan tersbut dinilai tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar perusahaan dan dianggap mengabaikan dengan alasan proses izin.
“PT KMA wajib memberikan hak masyarakat desa Pahirangan melalui koperasi untuk kesejahteraan warganya, jika tidak memenuhi kesejahteraan masyarakat desa sekitar, untuk apa ada perusahaan asing disini,” kata anggota DPRD komisi I Kotim Fraksi Demokrad Lumban Gaol.
Selain itu dalam rapat tersebut, Lumban Gaol juga sempat mengomentari terkait hutan produksi. Menurutnya banyak perusahaan besar yang ada sudah menggunakan hutan produksi tersebut namun sudah puluhan tahun bahkan sudah mengekspor minyak mentah kelapa sawit crude palm oil ( CPO ) tapi tidak menyelesaikan izin hutan produksi itu.
“Apalagi PT KMA merupakan perusahaan asing jika tidak menjalankan kewajibannya mending kita ganti dengan Investor dalam negeri atau pribumi,” kata Lumban Gaol.
Terkait permasalahan PT KMA dengan masyarakat Pahirangan yang telah bergulir lama ini mendapatkan tanggapan tegas dari anggota DPRD Kotim terkait kewajibannya terhadap masyarakat. (*)