INTIMNEWS.COM, SAMPIT – AY (27) Warga Desa Tumbang Mangkup, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diciduk aparat kepolisian dari Polsek Antang Kalang, Minggu (9/10). Dia diamankan lantaran nekat menyimpan narkotika jenis sabu.
Dirinya ditangkap polisi sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu mess perusahaan. Dari AY polisi berhasil menemukan barang bukti 21 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga sabu berat kotor 2,43 gram.
“Selain itu kita juga menemukan dua pak plastik klip kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu buah potongan sedotan warna bening, satu buah kotak rokok merk gudang garam, uang tunai sebesar tiiga ratus ribu rupiah dan satu ponsel,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 11 Oktober 2022.
Diketahui AY adalah warga asli yang berasal dari Semarang, polisi mendapatkan informasi bahwa AY kerap mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Antang Kalang.
Bersama barang bukti, AY lantas diamankan guna proses lidik lebih lanjut, dirinya juga disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza