INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara pada Senin (2/6/2025) menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pembebasan lahan oleh PT Utami Jaya Mulia. RDP digelar di ruang rapat DPRD dan dihadiri pemilik lahan Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Tujuan RDP adalah menggali informasi dan klarifikasi terkait pembebasan lahan seluas 1.079 meter persegi yang direncanakan untuk pembangunan jalan hauling perusahaan tersebut.
Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, H Gazali, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, serta undangan lain.
Namun, pihak PT Utami Jaya Mulia dan aparat Desa Lemo I yang diduga terlibat tidak hadir meski telah diundang secara resmi.
Masya Yosi Ohira menyampaikan kekecewaan atas proses pengukuran lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadirannya.
“Saya merasa dirugikan karena pengukuran dilakukan secara diam-diam tanpa keterlibatan saya sebagai pemilik sah lahan. Ini mencurigakan dan berpotensi melibatkan mafia lahan,” kata Masya.
Badrian Anani juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun pembebasan lahan.
Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, mengaku selama empat tahun menjabat tidak pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan PT Utami Jaya Mulia di wilayahnya.
“Pihak perusahaan seolah beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Keterangan camat ini memperkuat dugaan praktik mafia lahan dalam proses pembebasan lahan perusahaan.
Informasi lain menyebutkan hanya satu orang bernama Robin yang menerima ganti rugi atas lahan lebih dari 1.000 meter persegi, mayoritas berupa lahan belukar.
Robin mengaku hanya menandatangani berkas pembebasan di rumah tanpa ikut dalam proses pengukuran lapangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal keabsahan proses dan kejelasan penerima ganti rugi.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan DPRD akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“DPRD akan memanggil ulang pihak perusahaan dan aparat desa untuk klarifikasi dan memastikan hak masyarakat terlindungi,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal agar proses pembebasan lahan sesuai prosedur dan hukum.
“Kami akan pastikan proses ini berjalan transparan dan adil demi kepentingan masyarakat,” tegas Hj Henny.
RDP ini menjadi momentum DPRD Barito Utara untuk mengawasi kegiatan investasi dan pembangunan agar tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran dalam pembebasan lahan. (Shp/Maulana Kawit)