INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur, angkat bicara soal pengelolaan aset milik daerah yang dinilai masih lemah. Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas dalam menertibkan aset, terutama kios dan pasar rakyat yang dikelola oleh pihak tertentu tanpa izin resmi.
Menurut Rudianur, lemahnya pengawasan membuat ada oknum yang memanfaatkan aset daerah untuk keuntungan pribadi. Bahkan, sejumlah laporan yang diterima DPRD menyebut ada pihak yang menyewakan kios tanpa menyetor retribusi ke kas daerah.
“Kalau ada yang menyewakan kios pasar tapi tidak ada pemasukan ke daerah, itu harus ditindak. Pemerintah jangan diam,” tegas Rudianur kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Ia menilai, persoalan pengelolaan aset bukan hal sepele karena bisa berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bila dibiarkan, kebocoran PAD akan terus terjadi dan merugikan masyarakat.
“Setiap aset daerah harus dikelola dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Dinas terkait juga harus bertanggung jawab memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, kios dan ruko yang dibangun dari dana APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan perlu ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Kita ingin Kotim tertib dalam pengelolaan aset. Kalau ada pelanggaran, jangan ragu proses hukum,” katanya.
Selain itu, Rudianur juga menyoroti pentingnya pendataan ulang aset milik daerah. Menurutnya, pendataan yang baik bisa mencegah penyimpangan dan memperjelas siapa pengguna serta mekanisme pembayaran retribusinya.
“Pendataan penting agar jelas mana kios yang aktif, siapa yang menempati, dan bagaimana pembayarannya. Jangan sampai aset daerah dipakai untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPRD Kotim akan terus mengawal proses penertiban aset publik agar tidak ada lagi kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan.
“Kami akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah agar tegas. Aset daerah itu milik rakyat, jadi harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Oktavianto
Editor: Maulana Kawit