INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengingatkan kepada pemerintah daerah atau pihak eksekutif dalam penempatan pejabat fungsional administrator database harus sesuai keahlian yang dimilikinya.
Menurutnya hal tersebut jelas sudah di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
“Penempatan jabatan yang saya maksud adalah jabatan yang diisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jangan yang tahunya hanya duduk tanpa tahu apa yang harus dikerjakan,” katanya, Rabu 16 Maret 2022.
Disampaikan legislator Partai Amanat Nasional itu, penempatan pejabat fungsional tersebut guna untuk pengembangan profesionalisme kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah.
Ia menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan jabatan fungsional administrator database kependudukan.
“Jabatan fungsional administrator database kependudukan mempunyai tugas dan tanggungjawab serta wewenang, selain itu mereka memiliki hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan dan data warehouse,” bebernya.
“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus dikerjakan secara teliti, karena ini merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan,” timpal Hairis Salamad. (im)