INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten kotawaringin Timur H Rudianur, mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik itu yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan agar menjaga dan memperhatikan ekosistem.
“Perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah kesatuan hidrologis gambut (KHG) ekosistem gambut diwajibkan untuk memulihkan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut ( FLEG ), hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Rudianur, masalah pemanasan global merupakan isu kompleks yang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk menanganinya dibutuhkan kerjasama maupun kontribusi dari semua pihak termasuk juga pebisnis dan perusahaan.
“Perusahaan sawit dan tambang dikotim wajib menjaga ekosistem di sekitarnya baik itu yang bersifat mahluk hidup maupun yang tidak bernyawa,” katanya.
Dikotim tidak jarang sering terjadi kebocoran limbah sawit yang menyebabkan ikan mati air sungai tercemar dan sebagainya namun sangat di sayangkan untuk penindakan samgat minim dilakukan dari pihak intasi terkait. “Saya harap kita semua bisa mengawasi hal ini PBS wajib menjaga semua ekosistem disekitar,” tutup Rudianur. (*/sya)