website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Waket II DPRD Barito Utara Desak Perusahaan Segera Bayar Kompensasi Lahan kepada Warga

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan agar perusahaan yang melakukan pembebasan lahan di wilayah setempat segera menyalurkan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD, perwakilan eksekutif, serta sejumlah pihak perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pembebasan lahan.

Dalam pertemuan itu, DPRD menekankan pentingnya perusahaan mematuhi aturan dan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak kegiatan investasi, khususnya dalam hal pemberian kompensasi.

“Kami meminta agar perusahaan segera menyalurkan kompensasi atau tali asih kepada warga yang lahannya sudah digusur dan akan masuk tahap pembebasan. Batas waktu yang kami berikan paling lambat akhir Oktober 2025,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan, keterlambatan atau ketidakjelasan pemberian kompensasi dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat. Karena itu, DPRD ingin memastikan bahwa proses pembebasan lahan berjalan adil dan transparan.

Selain soal kompensasi, DPRD juga meminta pihak perusahaan agar menyampaikan laporan resmi mengenai perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Laporan tersebut, kata Henny, harus disampaikan melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis terkait sebagai bentuk tanggung jawab administrasi dan kepatuhan hukum.

“Sebelum pembayaran kompensasi dilakukan, perusahaan wajib melaksanakan tahapan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan proses berjalan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menegaskan agar perusahaan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikelola, bersamaan dengan pembangunan kebun inti.

“Pembangunan kebun plasma bukan hanya kewajiban formal, tetapi wujud nyata keberpihakan perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar,” tambah Henny.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., yang mewakili pemerintah daerah. Dalam rapat itu, suasana diskusi berlangsung kondusif dan terbuka antara DPRD, eksekutif, dan perwakilan perusahaan.

Pasang Iklan

DPRD menegaskan, hasil RDP kali ini akan menjadi bahan penting bagi pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di Barito Utara. Lembaga legislatif berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin ada konflik horizontal akibat pembebasan lahan. DPRD akan terus memantau dan memastikan setiap prosesnya berjalan sesuai peraturan, transparan, dan berpihak pada warga,” ujar Henny menutup rapat.

Langkah DPRD Barito Utara ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif daerah akan bertindak tegas terhadap setiap perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya, terutama dalam proyek-proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Penulis : Saleh

Editor : Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran