INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengungkapan mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang apresiasi oleh Wakil Ketua Dua DPRD Kotim, Hairis Salamad. Menurutnya, langkah Kejagung dalam penetapan tersangka itu sangat baik. Menurutnya, hal itu sangat perlu dilakukan agar tidak ada lagi praktek demikian yang mengakibatkan rakyat menjadi korban kelangkaan minyak goreng.
“Kita apresiasi langkah itu, sangat apresiasi yang tinggi sekali kepada Kejagung karena telah berhasil mengungkap mafia kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Ini harus dikawal karena melibatkan pejabat negara,” ungkap Hairis, Rabu, 20 April 2022.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya hal itu. Ia berharap tidak ada lagi oknum pejabat yang terlibat hal demikian. Serta menjadi peringatan bagi mafia lainnya agar tidak mengorbankan masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Editor: Andrian