INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat Desa Dambung bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) terkait wacana pengembalian desa tersebut ke wilayah Kalteng.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, Aryawan, mengatakan wacana tersebut mencuat setelah adanya dorongan dari tokoh masyarakat serta dukungan pemerintah setempat yang menginginkan Desa Dambung kembali masuk dalam wilayah administrasi Kalteng.
“Beberapa waktu lalu muncul aspirasi dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat yang ingin mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Aryawan kepada Intimnews saat diwawancarai belum lama ini.
Ia menjelaskan, sebelumnya Provinsi Kalteng memiliki 1.433 desa. Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi 1.432 desa setelah satu desa masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Aryawan, hingga saat ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah terkait mengenai persoalan batas wilayah tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah setempat terkait masalah perbatasan,” katanya.
Aryawan menegaskan, DPMD Kalteng bersifat terbuka dan siap memfasilitasi apabila pemerintah daerah maupun masyarakat secara resmi mengajukan permohonan terkait hal tersebut.
“Apabila mereka datang dan menyampaikan secara resmi, kami siap memfasilitasi,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah desa tidak dapat dilakukan oleh Dinas PMD sendiri. Proses tersebut memerlukan keterlibatan instansi lain yang memiliki kewenangan.
“Dalam penataan batas desa, kami tidak bisa berjalan sendiri. Ada biro pemerintahan dan biro hukum yang memiliki kewenangan dan dapat memfasilitasi proses tersebut,” jelasnya.
DPMD Kalteng berharap seluruh proses dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor: Andrian