INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sektor rotan dulu menjadi salah satu andalan masyarakat Kotawaringin Timur, namun kondisi itu berubah drastis setelah pemerintah melarang ekspor rotan mulai akhir 2011. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 35/M.DAG/PER/11/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.
Kondisi tersebut membuat Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto meminta pemerintah pusat mendukung kebangkitan usaha di sektor rotan melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada usaha turun-temurun tersebut.
“Kita semua tentu menginginkan pemerintah pusat mencabut larangan ekspor rotan. Kalau belum bisa, pemerintah pusat diharapkan membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada petani rotan,” kata Dadang di Sampit, Selasa 31 Mei 2022.
Menurutnya rotan adalah tanaman budidaya, bukan lagi sebagai tanaman yang hidup sendiri. Sementara kebun masyarakat ini masuk dalam kawasan hutan, mereka tidak punya alas hak. “Mayoritas petani saat ini tidak punya legalitas untuk kebun-kebun rotan mereka,” ujar Dadang yang juga Ketua Ketua Asosiasi Petani Rotan (Aspero) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dadang Siswanto meminta pemerintah melakukan intervensi pasar agar harga rotan membaik sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha sektor rotan.
Ketua Fraksi PAN ini juga menegaskan, selama ini sektor rotan berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian masyarakat. Sektor ini juga tidak merepotkan pemerintah karena ini dijalankan secara swadaya oleh masyarakat. (BS)