website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tuntut Kepatuhan Hukum Adat, Ribuan Warga dari Delapan Desa Bakal Gelar Aksi ke PT HAL

Masyarakat delapan desa siap turun demo ke PT HAL. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak delapan desa di Kecamatan Tualan Hulu menyatakan kesiapan untuk menghadiri aksi demonstrasi yang akan digelar di kantor PT Hutanindo Agro Lestari yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 dengan massa aksi diperkirakan 1000 orang.

Penanggung jawab aksi, Yanto E Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya secara terbuka mengundang seluruh masyarakat adat Dayak untuk hadir dan bersatu dalam aksi tersebut.

“Kami mengundang masyarakat adat Dayak untuk hadir bersama-sama. Ini menyangkut marwah dan kehormatan hukum adat,” tegas Yanto yang juga merupakan ahli waris.

Ia menegaskan, tuntutan massa sangat jelas. Perusahaan diminta menghormati dan melaksanakan Putusan Adat Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024. Putusan tersebut, menurutnya, bersifat final dan mengikat serta wajib dipatuhi.

Apabila perusahaan tetap mengabaikan putusan adat tersebut, massa menuntut agar PT HAL keluar dari tanah adat Tualan Hulu. 

“Kalau tetap tidak menjalankan putusan adat, maka harus keluar dari tanah adat Tualan Hulu,” ujarnya.

Diketahui bahwa PT HAL melakukan penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra, berbagai upaya telah ditempuh bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, termasuk melalui mekanisme hukum adat untuk mencari keadilan.

Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 yang telah inkracht.

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Kondisi itulah yang melatarbelakangi rencana aksi damai agar perusahaan bersedia menjalankan putusan adat.

Selain masyarakat adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, sejumlah organisasi kemasyarakatan akan turut serta, di antaranya Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS), AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Wilayah Kalteng, Betang Mandau Telawang (BMT), Fordayak Kotim, BATAMAD Kecamatan Tualan Hulu dan beberapa Ormas lainnya kesemuanya sepakat memilih Sekretariat Bersama di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan