INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Truk bermuatan berat seperti pengangkut buah tandan segar maupun minyak kelapa sawit, hasil tambang, pupuk dan lainnya, terus dikeluhkan masyarakat. Pasalnya tidak jarang truk tersebut memuat melebihi kapasitas atau over dimension over load (odol).
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah. Dia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan setempat, untuk tegas menertibkan truk melebihi kapasitas .
“Kita tidak bicara status jalannya kewenangan siapa, yang jelas kalau itu jalan umum dan truk yang melintas di atasnya melebihi kapasitas atau kemampuan jalan maka harus ditertibkan,” kata Modika, Minggu 29 Mei 2022.
Pemerintah sudah melarang truk masuk melintasi jalan dalam kota Sampit. Sudah ada jalan khusus angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau lingkar utara dan Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, namun masih banyak truk yang tetap masuk ke dalam kota.
Menurut politikus muda PDIP itu, perlu tindakan ketegasan terhadap pelanggar aturan tersebut. Aktivitas truk odol itu bisa membuat jalan cepat rusak sehingga daerah dirugikan karena harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaikinya.
Kerusakan jalan yang ditimbulkan juga merugikan masyarakat luas selaku pengguna jalan karena bisa menghambat aktivitas masyarakat.
“Intinya tegakkan aturan. Sudah jelas berapa kemampuan jalan kita, jadi diharapkan kendaraan yang melintas di atasnya jangan sampai jauh melebihi itu. Kalau ini terus terjadi, jalan pasti cepat rusak,” kata Modika. (BS)