
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang pria berinisial HO (38) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 6,71 gram yang disembunyikan di dalam sepatu boot miliknya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kutat Raya RT 001 RW 001, Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Polsek Tasik Payawan dan Kamipang.
“Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram,” ujar Supriyadi.
Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Supriyadi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika menjadi prioritas, sejalan dengan program Astacita yang mencakup reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Menindaklanjuti program Astacita, kepolisian terus melakukan upaya pencegahan hingga penindakan. Keberhasilan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang yang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini, tersangka HO dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main. Ia bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga terancam dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat luas.
Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan guna menekan peredarannya di wilayah Kabupaten Katingan.
Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba.
Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir penyebaran narkotika yang semakin marak.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit