
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tokoh agama mendorong aparat penegak hukum untuk tidak segan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang marak beredar di Kotawaringin Timur (Kotim).
Ustadz Sarifuddin menegaskan apabila peredaran miras di Kotim telah melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka pihak berwajib harus tegas menyita dan menangkap penjualnya.
“Kalau memang melanggar aturan harus tegas menyita dan menangkap penjualnya, dan juga memberikan efek jera atau pembinaan kepada peminumnya,” kata Ustadz kondang tersebut, Kamis, 1 September 2022
Terlebih menurutnya yang namanya minuman keras, sedikit banyak hukumnya haram secara agama, meski demikian dirinya tidak ingin berspekulasi terkait kadar yang dibolehkan atau ada tempat khusus yang mengantongi izin, karena menurutnya keputusan demikian bukan urusan tokoh agama.
Sejauh ini peredaran miras di Kotim cukup banyak, terlebih di Tempat Hiburan Malam (THM) yang diam-diam diduga menjualnya kepada para pengunjung. Bahkan disinyalir penjualan itu tidak mengantongi izin edar. Terbukti hal itu ditemukan saat polisi menggelar patroli pada sejumlah THM di Kota Sampit yang menyediakan miras kepada para pengunjung.
Editor: Andrian