INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan polemik penertiban minuman keras (miras) di Kotim masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Disatu sisi dia menilai informasi dibukanya kembali toko minuman keras ilegal Cawan Mas merupakan kegagalan Peraturan Daerah tentang pengendalian minuman haram tersebut di daerah ini.
“Hal ini menjadi PR kita bersama, harus saya sampaikan, kalau memang toko miras ilegal itu masih berani buka, berarti Perda tentang miras itu tidak ada gunanya sama sekali, harga diri pemerintah daerah pun dipertaruhkan atas produk hukum itu sendiri, ini tamparan keras menurut kami,” ungkapnya Rabu (25/08/2021).
Legislator Partai Demokrat ini juga menjelaskan, kehebohan yang pernah terjadi melibatkan wakil Bupati Kotim Irawati yang ketika itu sedang melakukan sidak di beberapa tempat penjual dan bahkan tempat memproduksi minuman alkohol (minol) yang berujung pemasangan police line.
“Disatu sisi penegakan hukum seperti tidak berjalan, disisi lainnya Perda Miras ini seperti hanya untuk melengkapi syarat produk hukum daerah saja, tidak ada manfaatnya sama sekali,” timpalnya.
Melihat fenomena ini, dia meminta agar miras itu dilegalkan saja penjualanya dan diatur lebih baik lagi sehingga bisa menghasilkan PAD untuk daerah dan termasuk memberikan peluang usaha bagi masyarakat yang meminati berdagang miras itu sendiri.
“Sehingga dunia usaha tetap berjalan dengan baik dan tentunya juga akan bisa menjadi sumber retribusi pendapatan daerah yang nantinya bisa menopang pembangunan infrastruktur yang banyak hancur dan pembuatan akses-akses jalan baru,” tutupnya.