INTIMNEWS.COM, KASONGAN — Begini kronologis kejadian motif penusukan pasangan suami istri (pasutri) di jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimatan Tengah, Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Iwan, diduga sakit hati karena Istri pelaku dipecat dari tempat kerja yang sama dengan pelaku (Toko sembako milik Korban) sekitar setengah bulan yang lalu saat keguguran kandungan dan pelaku mengaku sering disuruh-suruh dengan kasar oleh korban.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Muhammad Salidin membenarkan insiden penikaman tersebut. Dia mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penusukan dengan sebilah pisau jenis belati kepada korban.
“Kejadian tersebut terjadi pada saat Siti Saudah sedang tidur siang di kamar ruko. Pada saat itu juga pelaku dalam keadaan sakit hati dan emosi dengan memegang sebuah pisau jenis belati yang sudah dibawa dari tempat tinggalnya, masuk ke dalam kamar dan seketika menusuk korban bernama Siti Saudah yang sedang dalam posisi tidur sebanyak 1 kali di bagian perut,” papar Muhammad Salidin.
Menurut Salidin, istri korban kemudian berlari ke arah depan ruko untuk meminta pertolongan. Lalu pelaku mengejar dan menarik serta menusuk kembali ke arah badan istri korban.
Sementara pada saat itu datang karyawati bernama Risma Ayu dan suami korban untuk menolong istri korban, sehingga terjadi kemelut saat pelaku menebaskan pisaunya secara membabi buta,
Pelaku kembali menusuk M. Ambruni (suami korban) ke arah bagian kiri korban. Lalu korban berhasil memegang tangan pelaku dan mengambil pisau pelaku, lalu pelaku terjatuh di lantai. Sesaat pelaku menarik tangan dari pegangan korban. Setelah tangan pelaku lepas dari tangan korban, pelaku melarikan diri ke arah belakang dengan cara melompat pagar. Pelaku kabur ke dalam hutan untuk bersembunyi dan korban mencari pertolongan ke depan ruko.
Atas kejadian tersebut, korban segera dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sekitar perumahan BTN Kereng Pangi dan selanjutnya pelaku di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhammad Salidin.
Editor: Andrian