website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tanggapi Kasus Pemangkasan Bansos di Rawa Sari, Camat Pulau Hanaut: Sudah Lama Terselesaikan

Dedy Purwanto selaku Camat Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur. (Okt)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang Staf Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan oleh warga ke Kejari Kotim karena melakukan pemangkasan dana bantuan sosial (bansos). Saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan disebut sudah lama terselesaikan.

Camat Pulau Hanaut, Dedy Purwanto mengatakan jika pemangkasan dana yang dilakukan oleh dua orang staf desa berinisial W dan juga R memang benar telah terjadi di Desa Rawa Sari.

“Benar. Kejadian itu sudah ditindaklanjuti dan pihak yang dilaporkan telah mengembalikan dana bansos yang telah dipangkas ke warga yang mendapatkan,” kata Dedy, Rabu 30 Juli 2025.

Dedy mengatakan jika permasalahan tersebut telah mereka selesaikan melalui mediasi pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.

Pasang Iklan

Dalam mediasi tersebut warga menuntut tiga hal kepada dua orang yang telah melakukan pemangkasan dana bansos. Salah satunya yakni, R dan W mengundurkan diri dari jabatannya sebagai staf desa.

“Sebenarnya sudah selesai. Mungkin warga melapor ke Kejari karena tuntutan mereka pada mediasi saat itu tidak direalisasi oleh Saudari W,” katanya.

Namun, berkaitan dengan pemberhentian staf yang bersangkutan, Dedy dengan tegas menyebutkan jika hal tersebut bukan wewenang pihaknya.

“Soal memberhentikan staf desa itu bukan wewenang kami, itu wewenang kepala desa yang telah menunjuknya untuk menjabat posisi itu,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak pada saat mengambil keputusan terkait permasalahan yang telah terjadi tersebut. Karena permasalahan yang telah terjadi sudah sangat lama dan telah terselesaikan dengan damai.

“Harusnya mereka bisa bijak dalam mengambil keputusan. Apalagi permasalahan ini telah selesai meski ada tuntutan warga yang tidak dipenuhi,” ucapnya.

Pasang Iklan

“Harusnya tidak dipermasalahkan lah, karena pihak desa juga telah mencabut yang bersangkutan sebagai penyerah dana bansos dan lagi uang yang telah dipangkas juga telah dikembalikan,” sambung Dedy.

Dari berita sebelumnya, dua orang warga bernama Ardinan Zukri dan Dali bersama seorang pengacara, Nunung Adi Satriyanto melaporkan W ke Kejari Kotim.

Laporan dilakukan lantaran tuntutan dari warga tidak dipenuhi. Laporan yang dibuat mereka yakni terkait pemangkasan dana bansos dengan besaran yang berbeda.

Penulis: Oktavianto

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran