
INTIMNEWS.COM – Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk mensertipikatkan tanah milik warga secara gratis menuai polemik. Pasalnya ditemukan banyak warga yang mendapatkan program Prona ini malah memperjual belikan tanahnya yang sudah disertpikatkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi di DPRD Kotim, 31 Agustus 2020.
Abadi menjelaskan kalau fakta di lapangan, banyak warga yang menjual tanahnya ke perusahaan setelah mendapatkan sertipikat. “Program prona legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah, Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah,” kata Abadi.
Abadi meminta agar penegak hukum mengusut jual beli tanah Program Prona tersebut. Karena kata Abadi, dalam proses jual beli tersebut ada dugaan dilakukan di bawah tekanan.
“Hal ini bisa saja terjadi mereka melakukan jual beli kerna pemilik merasa tidak ada kepastian hukum dan manfaat terhadap tanahnya yang telah digarap oleh perkebunan kelapa sawit,” katanya. (Adrianus)