INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, Pemerintah Kecamatan Katingan Hilir, dan Satpol PP Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan sekitar bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Kamis (15/10/2026).
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pertambangan. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan mencegah praktik tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam lah itu, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Masyarakat juga diingatkan untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Katingan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar Dodik dalam keterangan terkait kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan, aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Dodik juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, peran aktif warga diperlukan agar situasi keamanan tetap kondusif sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan di Kabupaten Katingan.
“Kesadaran dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah pertambangan tanpa izin. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan,” pesannya.
Melalui sosialisasi tersebut, Dia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan hukum.
Upaya edukasi ini juga diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran hukum serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat praktik PETI.
“Dengan kerja sama aparat dan masyarakat, situasi yang aman dan tertib serta kelestarian lingkungan di wilayah Katingan diharapkan tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor: Andrian