INTIMNEWS.COM, SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotim agar aktivitas penambangan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Parenggean dihentikan, karena dinilai melakukan penggarapan diluar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kemarin kami sudah turun ke lapangan bersama anggota saudara M. Abadi yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kotim, kami meninjau langsung areal lahan tambang batu bara itu. Saat melakukan pengecekan kegiatan di tambang itu, diduga kuat mereka bekerja di luar izin yang ada di perusahaan tersebut,” bebernya Selasa 2 Maret 2022.
Pihaknya melakukan sidak pengecekan perusahaan batu bara itu menyusul adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada kegiatan tambang yang kini terus melakukan kegiatan exploitasi dilahan yang diduga kuat merupakan diluar HGU.
“Kami meminta dengan tegas, agar aparat segera melakukan penegakan hukum, dan memprosesnya jika memang melanggar aturan dan tentunya kami sangat mendukungnya. Karena selain masyarakat, daerah, negara juga di rugikan karena kegiatan itu dan bahkan berdampak terhadap rusaknya lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya sangat mendukung kegiatan investasi dalam bentuk apapun selama pihak-pihak yang berinvestasi menaati segala aturan dalam bekerja. Tetapi jika aturan itu dilanggar dan terdapat pelanggaran aturan undang-undang serta kerusakan lingkungan semestinya harus ada pencegahan secara tegas. (im)