INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengingatkan, agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotim membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu tanpa dicicil.
“Siap-siap, bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi,” kata Modika, Kamis 22 April 2021.
Selain itu, Monica juga meminta agar tenaga kerja lokal harus lebih diperhatikan kesejahteraannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. “THR yang merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan atau pekerja,” bebernya.
Lanjutnya, seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Seperti diketahui, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 9 menyatakan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Modika juga mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Maka perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya.
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.