INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pelaku usaha untuk tetap taat bayar pajak.
Kepala DPMPTSP Kotim, Imam Subekti menjelaskan jika tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka tidak akan bisa mendapatkan kembali perpanjangan surat perizinannya.
“Jika pelaku usaha tidak rutin membayar pajak, maka akan terkendala mendapatkan surat izin usaha perdagangan,”ungkap Imam Subekti, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurutnya, ketentuan itu berlaku untuk semua bidang usaha maupun perizinan lainnya, karena itu, bila ingin keberlangsungan usahanya berjalan, maka pelaku usaha harus menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Kalau ada yang tidak taat maka kami akan mengarahkan pemilik untuk mematuhi ketentuan perizinan. Jika masih tidak taat maka perizinan bisa saja dicabut,”tukasnya.
Lanjut Imam, saat ini pihaknya tengah mengembangkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS-RBA). kata dia, maka DPMPTSP Kotim akan memiliki database yang valid dan integritas data tinggi didalamnya. Pasalnya, data telah terintegrasi dengan sejumlah sistem di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Jika pelaku usaha tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), otomatis akan terlihat pada sistem itu,”pungkasnya.
Terlepas dari itu semua ucap Imam, maka diharapkan para pengusaha tetap menjalankan kewajibannya taat membayar pajak. (**)
Editor: Irga Fachreza