INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kobar telah dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan.
Kita patut bersyukur, bahwa sejak diberlakukanya PTM kurang lebih 2 minggu terakhir ini, tidak ada kasus Covid-19 kluster pelajar yang ada di Kotawaringin Barat.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar Rustam Efendi, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan hingga saat ini, belum ada ditemukan kasus Covid-19 kluster PTM.
“Mudah – mudahan saja jangan sampai ada yang terkonfirmasi, sebabab hal tersebut yang jadi atensi dan sangat kita antisipasi,” ujarnya, Senin 11 Oktober 2021.
Lanjut Rustam Effendi, supaya kedepannya bisa segera belajar secara normal kembali.
Sesuai dengan ketentuannya, sampai saat ini pelaksanaan PTM terbatas baik satuan tingkat SMA, SMP, SD, hingga TK dan PAUD. Wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dengan setiap kelas diisi 50 persen dari jumlah siswa.
Lanjutnya, bahwa sekolah juga dilakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan belajar. Selain itu juga diwajibkan mengukur seluruh suhu tubuh tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM.
Serta melaksanakan protokol ketat dengan menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Bagi orang tua yang belum memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan metode pembelajaran dari rumah (daring),” ungkapnya.
Selain itu, sekolah juga harus mengatur pembatasan waktu belajar setiap harinya yaitu 2 jam untuk PAUD, SD, MI, SDLB dan Paket A, sementara untuk satuan pendidikan setingkat SMP, Mts, Paket B dan Paket C selama 3 jam.
Untuk kegiatan olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara waktu ditiadakan, dan kepala sekolah harus selalu aktif mengupdate status zona daerah penyebaran Covid-19.
“Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka proses PTM dihentikan dan proses belajar mengajar akan dilakukan dengan BDR sampai dinyatakan aman oleh Satgas Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk kegiatan belajar PTM terbatas untuk satuan pendidikan setingkat PAUD/ TK yang belum mendapat rekomendasi Satgas Covid-19, saat ini masih dilakukan evaluasi.
“Semoga minggu depan, PAUD/TK sudah bisa mendapat rekomendasi dari Satga Covid-19, sehingga seluruh pendidikan di Kobar bisa melaksanakan PTM, dengan dibarengi menurunya kasus Covid-19 di Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (Yusro)