INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menyebarkan Surat Edaran Bupati Katingan terkait Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Wilayah Kecamatan Katingan Hilir kabupaten Katingan. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menciptakan lingkungan kerja bebas asap rokok.
“Untuk meningkatkan kesadaran masayarakat tentang efek bahaya dari rokok atau tembakau baik rokok konvensional maupun elektrik yang sangat berbahaya bagi kesehatan diri sendiri,”ungkap Pimanto.
Bersamaan dengan edaran ini, kata Pimanto, seluruh kepala perangkat daerah, Camat, BUMD se-Kabupaten Katingan agar membuat tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak hanya itu, kepala perangkat derah juga diminta menyediakan tempat merokok terpisah dari bangunan kantor.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN dan PHL untuk tidak merokok di dalam ruang kerja atau tempat-tempat yang dinyatakan bebas asap rokok,” imbuhnya.
Pimanto menambahkan, pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran peraturan daerah tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan. Secara berkala kata Pimanto, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Surat edaran ini mulai berlaku semenjak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dirubah dan di perbaiki sebagaimana mestinya,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza