INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Akademisi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Ricky Zulfauzan, S.Sos.,M.IP, merespon Video Kadishub Palangka Raya yang diduga memukul anggotanya dengan dalih pembinaan yang beredar beberapa hari ini.
Menurut Ricky, tidak ada dasar pembenaran atas tindakan yang dilakukan oknum pimpinan tersebut.
“dari sudut pandang Ilmu Pemerintahan, tidak ada satu undang-undang pun yang memberikan kewenangan pimpinan untuk memukul atau bahkan hanya sekedar menyuruh anak buahnya push up,” katanya, Senin 24 Oktober 2022.
Ricky mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat tiga jenis hukuman disiplin dalam rangka pembinaan dan manajemen ASN yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
“Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan; atau pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.
Sementara untuk hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Sudah jelas dalam PP tersebut tidak ada hukuman push up, apalagi hukuman pemukulan,” tambahnya.
Ricky menyarankan agar pejabat tersebut diperiksa secara intensif, Kepala daerah sebagai pejabat Pembina kepegawaian harus tegas dan menerapkan hukuman disiplin yang seadil-adilnya agar ini tidak menjadi preseden buruk.
“Wali Kota harus tegas dalam menjatuhkan sanksi agar memberikan efek jera kepada oknum tersebut dan oknum-oknum lainnya yang berani coba-coba untuk bertindak arogan dan sewenang-wenang.” jelasnya
Ia menambahkan bahwa oknum pimpinan tersebut sudah layak mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang.
“Coba baca PP 94/2021 Pasal 10 Ayat 1 huruf e. Video viral itu menurut saya bisa hukuman disiplin tingkat sedang,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza