website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Soal Sengketa Plasma PT KMA, Abadi Tuding Pemda Kotim Tutup Mata

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua fraksi PKB DPRD  Kotawaringin Timur ( Kotim ), M Abadi mempertanyakan tindak lanjut dari pertemuan Pemda Kotim dengan Kementerian Kehutanan dan Kementrian Agraria berkaitan permasalahan plasma Garuda Maju Bersama ( GMB ) dengan pihak PT Karya Makmur Abadi.

“Hal ini penting disampaikan karena masyarakat Desa Tangkarobah dan desa Pahirangan  bersedia membubarkan diri dari lapanggan. Jangan sampai apabila permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya maka masyarakat akan menduduki lahan lagi,” kata Abadi.

Kepada awak media Abadi juga mengatakan jika ini terjadi maka pihak perusahan akan berupaya menggunakan berbagai cara mengusir masyarkat dari lahan dan menggunakan aparat penegak hukum.

“Karena ini sudah menjadi kebiasaan setiap terjadi permasalahan yang akan berbenturan penegak hukum dengn masyarakat yang berujung pada penangkapan seperti yang terjadi baru-baru ini,” jelas Abadi.

Pasang Iklan

“Jika melihat dari legalitas yang ada maka tidak ada alasan PT KMA tidak merealisasikan plasma kepada koperasi GMB kerna sudah jelas tertuang di dalam poin kelima SK HGU serta di sertifkat HGU dan telah dicatat di Warkah BPN Kotim,” lanjutnya.

Namun Abadi sangata menyesalkan tidakan Pemda  tidak ada dan seakan tutup mata. Sementara jelas kewajiban plasma di aturan dalam pasal 58 undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kotim nomor 20 tahun 2012 dalam pasal 12 dan sanksi pasal 35.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan