INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pemilihan 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat minta masyarakat bisa mengakses langsung informasi di portal KPU.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan, bagi masyarakat yang ingin tahu namanya sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih berkelanjutan atau pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), sudah bisa dilakukan dengan mudah, yakni masyarakat bisa membuka di rumah dengan menggunakan handphone.
Kata dia, caranya masyarakat langsung membuka website https://lindungihakmu.kpu.go.id. Setelah dibuka, diminta untuk masukkan data Kabupaten kota, selanjutnya masukkan NIK, nama dan tanggal lahir setelah tekan enter dan sistem akan mencari otomatis sehingga akan diketahui yang bersangkutan sebelumnya coblos di TPS mana dan Kelurahan apa.
“Setelah mereka masuk pada link tersebut, nantinya akan ketahuan kalau yang bersangkutan pada awalnya coblos di TPS mana dan di Kelurahan mana, itu akan muncul karena namanya sudah terdaftar,” ungkap Chaidir Kamis, (30/6/2022).
Sementara lanjut Chaidir, apabila namanya tidak terdaftar maka yang bersangkutan bisa mendatangi kantor KPU agar petugas bisa menginput datanya ke DPT di Kelurahan yang dia tinggal.
Selain itu, masyarakat bisa mengajukan kepada petugas, contohnya pada pemilihan awal yang bersangkutan coblos di salah satu Kelurahan, namun pada pemilihan berikut sudah pindah di Kelurahan lain, maka bisa diubah datanya dengan muda di link tersebut. Nantinya petugas KPU juga akan terus memantau website KPU.
“Hasilnya kita telah tetapkan Daftar Pemilik Khusus (DPK) sebanyak 176.649,” ungkapnya.
Pihaknya sebagai penyelenggara tentu bekerja semaksimal mungkin untuk menampilkan data pemilih itu secara valid, dan tentu sudah memenuhi syarat untuk memilik.
Di antaranya sudah berusia 17 tahun, bukan anggota TNI Polri dan hak memilihnya dicabut. Untuk itu pihaknya selalu melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, tidak hanya saat jelang pemilu atau pilkada.
“Jadi dengan website ini, masyarakat sudah bisa mengajukan datanya ketika belum terdaftar di DPT, contoh pada pemilu awal dia terdaftar di satu Kelurahan dan pemilu ulang sudah berada di Kelurahan lain itu bisa diperbahuriu data DPT di Kelurahan tersebut, sehingga dia terdaftar di TPS pada Kelurahan yang ada atau baru,” jelasnya.
“Sesuai amanat undang – undanga, data Pemilih ini selalu kita lakukan pemutakhiran – pemutakhiran, sehingga semua masyarakat khsusunya di Kobar dapat mengakses data tersebut melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” pungkas Chaidir.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian