INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kerjasama Pengadilan Negeri Sampit dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan apresiasi dari Komisi I DPRD setempat. Kerjasama yang dimaksud adalah sidang penyelesaian kasus administras kependudukan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia menanggapi tersebut langsung melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan sidang soal administrasi kependudukan.
Didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia mengaku sangat berterima kasih kepada pengadilan yang memberikan terobosan baru dalam pelayanan masyarakat. Menurutnya, terobosan tersebut patut diapresiasi mengingat kondisi masyarakat saat ini dalam serba kesulitan.
“Artinya sekarang kalau ada warga yang mau merubah akta kelahiran karena ada kesalahan nama atau tanggal lahir, maka tidak perlu lagi ke pengadilan untuk disidangkan. Tapi nanti difasilitasi pemerintah setempat bisa dilakukan di Kantor Camat, atau Desa dan Kelurahan,” katanya, Kamis 25 Desember 2021.
Sidang tersebut nantinya akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berserta pemerinta desa atau kelurahan. “Hasil kunjunga kemarin pada dasarnya pihak Pengadilan Negeri siap melakukan sidang di lapangan atau di luar ruang sidang,” terangnya.
Selain melibatkan, pihak pemerintah, sidang tersebut nantinya juga akan bekerjasama dengan pihak perbanka untuk pembayarannya. Karena dalam sidang tersebut, pembayaran juga rencananya akan dilakukan secara langsung di tempat sidang.
“Jika ada 10 kasus mereka siap turun, dikoordinir pihak kecamatan atau pihak desa. Seperti kesalahan nama, tanggal lahir dan tahun harus dipersidangkan. Kalau salah huruf saja masih bisa di Disdukcapil tapi harus ada penyertaan data pendukung,” katanya.
Hendra Sia meminta agar semua pihak bisa mensosilisasikan kepada pihak kecamatan agar mengkoordinir warganya yang memerlukan urusan itu. “Ini juga langkah untuk meringankan beban masyarakat, apalagi yang di pelosok-pelosok kasihan kalau harus jauh-jauh ke pengadilan,” pungkasnya. (*)