INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) besok, Sabtu, 2 September akan menggelar sidang perdamaian adat terhadap kasus pelecehan simbol daerah yang dilakukan oleh pemilik toko minuman keras (Miras) berinisial J.
Menurut Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR bahwa sidang perdamaian adat itu akan digelar di kantor DAD Kotim. Dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 dan terbuka untuk umum. Namun dengan jumlah udangan yang dibatasi.
“Dia (J) siap untuk minta maaf kepada ibu Wakil Bupati, kepada masyarakat Kotim pun (J) siap minta maaf dan siap mematuhi peraturan yang ada,” ungkap Untung
Sementara itu, pihaknya akan menghadirkan pelapor dan terlapor pada sidang tersebut. Disebutkan Untung, bahwa pelapor ada tiga, pertama adalah kerukunan warga Kotim, dimana didalamnya terdapat tokoh agama dan tokoh masyarakat, Batamad Kotim dan Kerukunan Masyarakat Samuda.
“Kesalahannya (J) tunggal, yakni pelecehan simbol daerah. Jadi masyarakat jangan mencari-cari lagi kesalahannya,” bebernya
Pengawalan sidang perdamaian adat itu nantinya akan dikawal oleh Batamad Kotim dan Polres Kotim. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Irawati terkait agenda sidang besok.
Sebelumnya, dikabarkan mediasi telah dilangsungkan oleh pihak terkait. Sehingga telah menemukan kemufakatan dari beberapa pihak.