INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera menggelar sidang perdamaian adat terhadap kasus minuman keras (Miras).
Hal itu ditandai dengan digantinya tanda adat di toko miras Cawan Mas pada pekan lalu oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim.
Ketua Batamad Kotim Fitriansyah menyebut bahwa pergantian tanda itu menandakan bahwa sidang adat akan dimulai atau akan memasuki sidang.
“Akan disidang perdamaian adat, mungkin dalam waktu dekat. Sebenarnya jadwalnya Rabu tadi, namun diundur karena ada sidang kasus lain,” kata Fitriansyah, Sabtu, 25 September 2021
Disebutkan bahwa yang bersangkutan J sudah menempati toko tersebut. Pihaknya pun menegaskan bahwa bukan berarti J diizinkan untuk berjualan miras kembali.
“Dalam sidang nanti yang bersangkutan akan dihadirkan. Yaitu terlapor dan pelapor, dimana pelapor itu adalah tokoh masyarakat, tokoh agama dan Batamad,” ungkap Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR
Dirinya juga membeberkan bahwa sudah tiga kali mengadaka mediasi. Sehingga harus menunggu keputusan sidang adat.
“Tuntutannya yaitu sanksi adat yang dianggap tindakannya tidak beradat,” demikiannya