INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sidang perdana perceraian Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dengan suaminya Hm Sriosako gagal dimediasi untuk damai di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya.
“Kita dengan mediator tadi sudah memediasi para pihak namun gagal, Penggugat (Umi Mastikah) bersikeras tidak mau berdamai dalam mediasi di sidang perdana,” ujar Hakim anggota PA Palangka Raya, M Azhari Kamis 15 Juni 2023.
M Azhari menjelaskan mediator sudah berusaha mendamaikan pihak Umi Mastikah dengan suaminya Hm Sriosako, namun Umi Mastikah kekeh tidak ingin berdamai dalam sidang perdana perceraian tersebut.
Sidang perceraian orang nomor dua di kota cantik Palangka Raya dengan suaminya anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) itu akan kembali digelar pada 22 Juni 2023 mendatang dengan Agenda pembacaan gugatan.
“Sidang akan kembali digelar pada 22 Juni nanti, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” jelas M Azhari.
Sebelumnya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya Hm Sriosako ke Pengadilan Agama Kota Palangka Raya pada 30 Mei 2023 lalu.
Penulis: Syauqi
Editor: Andrian