INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana kompensasi PT SLR yang menjerat Bima kembali mengungkap sejumlah fakta. Tim kuasa hukum menilai rangkaian keterangan saksi dan ahli justru memperlihatkan tidak adanya niat jahat dari kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Bima, Jeffriko Seran, didampingi Kautsar Mayda Jovialy, Rotama, dan Jordy Rizaldo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (2/7/2026).
Jeffriko menjelaskan perkara itu berawal dari perjuangan masyarakat yang selama bertahun-tahun menuntut kompensasi kepada PT SLR melalui aksi demonstrasi yang difasilitasi pemerintah daerah.
“Perjuangan tersebut membuahkan hasil setelah perusahaan menyetujui pemberian dana kompensasi kepada sekitar 340 warga dengan nominal yang berbeda-beda,” ujarnya.
Di tengah proses penyaluran, terdapat 12 orang yang sebelumnya tidak masuk daftar penerima. Mereka kemudian dimasukkan sebagai penerima tambahan, tetapi menolak dana kompensasi yang telah disiapkan.
Jeffriko mengatakan penolakan itu membuat proses pencairan dana kepada ratusan warga lainnya terhambat. Dalam kondisi tersebut, Bima yang saat itu mengoordinasikan pencairan mengambil langkah menandatangani dokumen agar hak masyarakat lain tetap bisa disalurkan.
“Tindakan tersebut dilakukan demi kelancaran pencairan dana dan bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Jeffriko.
Ia menegaskan dana kompensasi sebesar Rp36 juta yang menjadi pokok perkara tidak pernah dipakai oleh kliennya. Dana tersebut, kata dia, bahkan telah diajukan untuk dikembalikan melalui mekanisme yang ditentukan majelis hakim.
Dalam persidangan, lanjut Jeffriko, ahli pidana yang dihadirkan juga menyampaikan pendapat bahwa unsur pemalsuan sebagaimana didakwakan kepada Bima tidak terpenuhi. Sementara terkait dugaan penggelapan, tidak ditemukan fakta bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum juga mengungkapkan telah menempuh upaya penyelesaian melalui Restorative Justice. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan karena ditolak oleh pihak pelapor.
Selain itu, salah seorang saksi di persidangan menyampaikan bahwa beberapa pelapor mencabut laporannya setelah mengetahui nama mereka digunakan tanpa persetujuan dalam proses pelaporan.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian