INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kobaran api dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Bahari, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali menjadi perhatian. Upaya pemadaman oleh Satgas Darat sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Kebakaran terjadi di area yang ditumbuhi semak belukar. Kondisi angin yang cukup kencang membuat api bergerak cepat sehingga petugas berupaya segera mengendalikan kobaran agar tidak merembet ke kawasan lain.
Melihat kondisi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Personel BPBD Kobar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta dukungan satu unit armada water supply milik TNI AU dikerahkan untuk melakukan pemadaman.
Situasi di lapangan kemudian sempat berbeda dari yang diharapkan. Saat petugas bersiap menyemprotkan air, sejumlah warga yang berada di sekitar bangunan besar berkonstruksi beton meminta petugas tidak melakukan pemadaman di area tersebut.
Penolakan itu sempat memicu ketegangan antara petugas dan warga. Petugas berusaha menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan untuk mencegah api semakin meluas dan mengancam area di sekitar lokasi kebakaran.
Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Kobar, Andhan Santana, membenarkan adanya penolakan tersebut. Menurut dia, petugas datang ke lokasi untuk mengamankan kawasan dari potensi kebakaran yang lebih besar.
“Mereka menolak akses petugas yang hendak mengamankan area dari bahaya kebakaran yang lebih masif,” kata Andhan, Senin (7/9/2026).
Meski sempat mendapat penolakan, petugas akhirnya tetap melakukan pemadaman. Kobaran api berupaya dikendalikan agar tidak terus menjalar dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Petugas juga merekam situasi selama kejadian berlangsung. Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari catatan penanganan karhutla, termasuk adanya penolakan terhadap upaya pemadaman di lokasi.
Andhan menyebut, berdasarkan dugaan sementara, area yang terbakar berkaitan dengan kepentingan pembukaan lahan pertanian. Ia mengingatkan masyarakat agar mendukung upaya pemadaman dan tidak menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menolak akan diproses secara hukum,” pungkas Andhan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian