INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah petani dan pemerhati petani rotan melaporkan oknum pengepul rotan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kotawaringin Timur. Laporan tersebut diterima oleh Angota DPRDI Kotim, S.P Lumban Gaol, Rabu 2 Juni 2021.
“Akibat belum jelasnya status komoditi rotan di Kotim tersebut maka dikeluhkan masyarakat karena sering digunakan oleh oknum- oknum penegak hukum untuk mengintimidasi pengepul rotan tentang legalitas usaha rotan tersebut. Beberapa oknum mempertanyakan legalitas tentang ijin prooduksi hasil hutan, mereka mengatakan bahwa rotan itu adalah hasil hutan,” kata S.P Lumban Gaol.
Padahal faktanya di lapangan bahwa Rotan di Kotim adalah merupakan tanaman yang sudah di budidayakan.
Menurut Petani bahwa sudah sering menyampailan keluhanya ini kepemerintah daerah baik ke dinas perdagangan, dinas perijinan bahkan sudah pernah menyampaikan lisan maupun tertulis ke Ketua DPRD dan komisi terkait, namun hingga saat ini tak pernah ada respon sama sekali.
“Masyarakat dalam hal ini petani dan pelaku usaha Rotan sangat berharap agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan satu regulasi yang menyatakan bahwa Rotan di Kotim adalah produksi hasil budidaya petani Rotan dan bukan hasil tanaman liar hutan, sehingga oknum-oknum yg mencoba mengambil keuntungan dengan cara menakut nakuti tidak terjadi lagi di wilayah Kotim,” katanya.
Selain itu politisi Demokrat ini juga mengatakan agar setiap orang khususnya penegakan hukum agar tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya hanya untuk menakut-nakuti masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Sekarang bukan jamanya lagi menakut- nakuti, mari kita sama sama menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing secara propesional dan bermartabat,” pungkasnya.