INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal C (33) yang berparas cantik ternyata nekat melakoni peran sebagai bandar sabu di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut, Km 4,5, Komplek Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dirinya diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kotim setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa C kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya. Sehingga polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sesampainya di rumah IRT itu, polisi disaksikan ketua RT dan sejumlah saksi menggeledah kediamannya dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbalut dalam satu lembar tisu yang ditemukan di lantai dapur rumahnya yang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,60 gram.
“Selain itu juga kami mengamankan barang lainnya berupa satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp.8.000.000,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Jum’at, 16 Desember 2022.
Penangkapan bandar sabu itu dilakukan Satres Narkoba Polres Kotim sekitar pukul 11:30 WIB pada Kamis lalu. IRT itupun lantas diamankan Polisi ke Mapolres Kotim beserta barang bukti dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian