INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sutik mendorong kepada pemerintah daerah supaya tidak tutup mata terhadap kasus sengketa lahan yang terjadi diantara PT Karyawa Makmur Abadi (KMA) dan Koperasi Guruda Maju Bersama (GMB) di Didesa Pahirangan.
“Berkaitan permasalahan antara PT KMA dengan koperasi GMB permasalahan yang berujung penahanan ketua koperasi Garuda maju bersama sangat jelas ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT karya makmur abadi pasalnya mereka diduga memberikan jebakan kepada pihak koperasi,” kata Sutik.
Dirinya menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut oleh sebab itu dia berharap pihak penyidik polres kotim supaya berhati hati dalam mengabil tindakan hukun pasalnya dana dua miliar dua ratus juta tersebut tidak masuk ke rek koperasi berarti disini ada upaya PT membuat cek kes agar ketua koperasi memasukan ke rek pribadi.
“Pada saat RDP lalu di DPRD Kotim juga pernah di ungkapkan bahwa dana itu bersipat pribadi dan itu ranah koperasi yang semestinya bila ada pihak keberatan apalagi berstatus anggota koperasi bisa saja menempuh jalur lain yaitu mengajukan rapat luar bisa yang wajib menghadari seperempat dari jumlah anggota koperasi tersebut sekarang yang jadi pertanyaan apa lah sudah ditempuh jalur itu ?dalam hal ini pemkab atau pihak pengurus sebaiknya segera mebgelar rapat anggota berkaitan hal tersebut,” katanya.
Dijelaskannya jangan sampai proses pelepasan kawasan yang dimohonkan oleh koperasi GMB menjadi tidak terurus lantaran persoalan hukum padahal waktu lalu itu sudah dalam proses.
” Dalam hal ini pemda jangan tutup mata ini adalah masalah serius karena masyarakat punya dasar yang kuat menutut plasma tersebut dan dana yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk koperasi diharapkan bisa di pertanggung jawab melalui jalur rapat luar biasa guna mengetahi sejauh mana pertanggung jawaban pengurus,” ungkap Sutik.
Lebih lanjut politisi Gebrindra ini mengatakan keputusan tertinggi ada dikeputuusan anggota melalui rapat pengurus. “Sangat jelas bahwa apupun alasan bahwa setiap dana yang di peruntukan ke koperasi baik ke kes atau cek maka PT wajib mintransper atau memberikan cek yang transaksinya wajib di buat masuk ke rek atas nama koperasi agar mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan serta menghindari terjadi kongkalikong antara pengurus PT dan pengurus koperasi,” jelasnya.
“Disisi lain ini maka sangat jelas disini bahwa PT karya makmur abadi tidak melaksanakan kewajiban untuk membina koperasi Garuda maju bersama,” pungkasnya.