INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Agustin Teras Narang selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan sebagai bakal calon (bacalon) Anggota DPD RI ke KPU, Kamis malam 29 Desember 2022.
Teras Narang menyebut jika penyerahan dokumen persyaratan dukungan tersebut merupakan bentuk itikadnya untuk meneruskan perjuangan daerah melalui DPD RI. Syarat dukungan yang berhasil diserahkan oleh mantan Gubernur Kalteng dua periode itu sebanuak 2024 KTP. Dukungan itu sendiri berasal dari seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kalteng.
“Kebetulan angkanya segitu (2024, red), kalau saya si secukupnya. Jadi kalau 2024 kan ada lebih sedikit,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang baik dari Ketua KPU Kalteng. Menurutnya proses tahapan pemilu saat ini tentu sudah semakin maju, terutama dalam penggunaan teknologi dalam tahapannya. Oleh karena itu, ia berharap agar KPU Kalteng dan jajaran diberikan kesehatan serta kemampuan dalam menjalankan amanah konstitusi.
Beberapa permasalahan daerah menjadi fokus dari Agustin Teras Narang untuk memutuskan kembali maju sebagai Anggota DPD RI.
“Pertama tentang infrastruktur, lalu kedua ekonomi, serta pendidikan dan kesehatan. Ekonomi yang berbasis kerakyatan di Kalteng harus lebih hidup. Kedepan kita harus berkolaborasi untuk mengatasi masalah itu,” jelasnya.
“Kita harus mampu melihat prioritas, karena kita berbicara masalah Kalteng yang juga berarti masalah Nasional. Salah satunya food estate, apakah manfaatnya sudah dirasakan masyarakat. Saya rasa masih belum,” sambungnya.
Agustin Teras Narang sendiri menjadi bakal calon ke 11 yang menyerahkan syarat dukungna ke KPU Kalteng.