INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPRD Provinsi Kalteng telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana.
Terkait dengan hal tersebut Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Bencana, Duwel Rawing mengatakan bahwa saat ini Raperda tersebut tinggal selangkah lagi akan selesai dan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pembahasan sudah selesai, sekarang tinggal menunggu penomoran Perda dari Kemendagri. Selain itu penyempurnaan pasal demi pasal sesuai hasil evaluasi juga sudah dilakukan,” ucap pria yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng tersebut pada Senin, 29 November 2021.
Dia menambahkan bahwa Raperda tersebut juga sudah mendapat evaluasi oleh Kemendagri. Sehingga pihaknya berharap agar secepatnya mendapatkan penomoran untuk nanti disahkan menjadi Perda.
Adapun Perda ini nantinya juga menyangkut penanganan bencana alam dan non alam, sehingga tak hanya penanganan bencana alam misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, tapi juga melingkupi masalah bencana sosial seperti konflik, hingga bencana seperti pandemi Covid-19.
Sementara itu Raperda Penanggulangan Bencana ini juga ternyata merupakan Raperda yang tidak di miliki oleh provinsi lain. Karena, kalau di provinsi lain Perdanya hanya bersifat satu penanganan saja. Misalnya Perda Bencana Alam, seperti banjir, longsor, gunung meletus dan lainya. Perda mereka tidak menyangkut bencana non alam.
“Tentunya akan berbeda dengan Raperda kita di Kalteng, yang mencakup bencana alam dan non alam,” ucap anggota DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas) tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang telah bersama-sama menuntaskan Raperda Penanggulangan Bencana tersebut dan berharap ketika menjadi Perda, akan efektif dalam penanggulangan bencana serta dapat menjadi Perda rujukan bagi daerah lain.