INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sekataris Daerah kabupaten Katingan, Pransang telah mengeluarkan Surat edaran selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Hal tersebut disampaikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja seluruh pegawai dan kinerja organisasi, Selasa (21/03).
Menurut Pransang, ini berdasarkan keputusan Bupati Katingan nomor 800/541/bkpsdm 2/2023 tentang jam kerja selama bulan ramadhan 1444 hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2023.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas
pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL), maka untuk ini disampaikan hal sebagai berikut.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL), diwajibkan mentaati dan mematuhi ketentuan jam kerja dengan ketentuannya,” ujar Pransang.
Hari jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama 5 (lima) hari kerja, yaitu hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00WIB s/d 12.30 WIB, pulang kerja pukul 15.00 WIB. Hari Jum’at pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB s/d 12.30 WIB, pulang kerja pukul 15.30 WIB.
Jam kerja bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas selama 6 (enam) hari kerja, yaitu, Hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB s/d 12.30 WIB, pulang kerja pukul 14.00 WIB. Hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB s/d 12.30 WIB, pulang kerja pukul 14.00 WIB. Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Sebagai tenaga pendidik, tenaga kesehatan, satuan polisi pamong praja, dan tenaga lainnya yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, diatur tersendiri oleh perangkat daerah, dalam bentuk instruksi dan disampaikan kepada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten katingan.
“Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai harian lepas diwajibkan melakukan absensi kehadiran setiap hari kerja. Pelaksanaan upacara, apel pagi dan apel sore, kegiatan olahraga, serta kegiatan sejenisnya selama bulan ramadhan 1444 hijriah untuk sementara ditiadakan,” ungkap Pransang.
Ia menambakan kepala desa agar dapat berperan aktif membantu melakukan pemantauan keaktifan pelaksanaan tugas pegawai ASN maupun PHL tenaga kesehatan dan tenaga guru pada masing-masing wilayah kerjanya. Pada kesempatan pertama dapat menginformasikan secara tertulis kepada inspektorat Kabupaten Katingan dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten katingan untuk mendapat penanganan lebih lanjut sekiranya ditemukan adanya ketidakaktifan pelaksanaan tugas pegawai ASN maupun PHL tenaga kesehatan dan tenaga guru.
“Perangkat daerah agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja seluruh pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai upaya pengawasan pelaksanaannya diminta agar seluruh kepala perangkat dacrah menyampaikan secara berkala (setiap minggu) laporan pelaksanaannya kepada kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kabupaten katingan,
Sehingga seluruh pegawai ASN dan PHL senantiasa menjunjung tinggi sikap toleransi, saling menghormati dan menghargai keberagaman selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah terhadap pegawai yang beragama islam untuk menjalani dan menunaikan ibadah puasa.
“Surat edaran ini berlaku sejak awal bulan Ramadhan 1444 Hijriah dan berakhir pada hari raya idul fitri 1444 hijriah, sesuai yang ditetapkan oleh kementerian agama republik Indonesia,” tutup Pransang.
Editor: Andrian